Kabag.
Perencanaan, Setditjen Keuangan Daerah, Wisnu Hidayat, kepada Media
Keuangan Daerah, di Jakarta, menilai undang-undang tersebut harus
disikapi oleh seluruh instansi pemerintah terkait. “Artinya, ketika UU
ini sudah diberlakukan maka Badan Publik termasuk Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah agar mulai melakukan
keterbukaan informasi, yang memang diminta oleh publik,” ujur Wisnu.
Pasal 7 UU No. 14/2008 mengamatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan,
memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah
kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan
Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk
melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan
mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi
Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis
setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas
Informasi Publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan
negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Badan Publik dapat
memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik. Selain
kewajiban tersebut, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan
Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi
informasi yang terkait dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan
dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan;
dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling
singkat enam bulan sekali.
Kewajiban
menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah
dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami,
Cara-cara tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Ketentuan
lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan
Informasi Publik secara berkala diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi
Informasi. Sementara itu, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan
sederhana setiap Badan Publik menunjuk PPID; dan membuat dan
mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah,
dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi
Publik yang berlaku secara nasional. PPID dibantu oleh pejabat
fungsional. Sebagai implementasi dari UU No. 14/2008, pemerintah
menerbitkan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, sesuai
PP No. 61/2010, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam hal, antara
lain (a) penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan
informasi; (b) pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
(c) pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; (d)
penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
selanjutnya (e) Pengujian konsekuensi; (f) Pengklasifikasian informasi
dan/atau pengubahannya; (g) penetapan informasi yang dikecualikan yang
telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang
dapat diakses; dan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan
yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Selain ketentuan tersebut, PPID dapat menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID
di Kemendagri diketahui oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
Kemendagri. Selain Kapuspen, juga ditetapkan pejabat penghubung pada
masing-masing komponen (sekretariat) yang membidangi atau memiliki
tanggungjawab terhadap pengelolaan data dan informasi. Khususnya di
Ditjen Keuangan Daerah, PPID ditangani oleh Bagian Perencanaan Sesdijen
Keuangan Daerah. Dalam rangka pengelolaan informasi publik, Presiden
juga mengeluarkan Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres tersebut mengamanatkan kepada
seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan
upaya pencegahan korupsi. Dalam rangka pelaksanaan Inpres tersebut,
pemerintah telah menyusun rencana aksi nasional. Untuk pemerintah pusat,
rencana aksi menjadi domain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait
dengan transparansi pengelolaan anggaran K/L. Sedangkan untuk
transparansi pengelolaan anggaran daerah (TPAD) dilaksanakan oleh
Kemendagri. Instruksi tersebut dinilai cukup berat karena baru pertama
kali dilakukan oleh Badan Publik, baik di pusat maupun daerah terkait
dengan penganggaran. Dalam hal ini, UKP4 meminta Kemendagri untuk
menyusun pedoman agar provinsi dan kab/kota menindaklanjuti UU No.
14/2008 serta Inpres No. 17/2011. Kemendagri telah menyelenggarakan
rapat dengan UKP4 untuk mendorong daerah agar lebih transparan terhadap
anggaran daerah. Diakui, saat ini belum banyak daerah yang menyediakan
anggaran untuk mendanai rencana aksi tersebut. Dalam rangka mendorong
daerah untuk menyelenggarakan transparasi anggaran, Kemendagri telah
mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SC/2012 tentang
Transparasi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD). Instruksi tersebut
ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan
TPAD. Instruksi Mendagri tersebut mengamanatkan pemerintah provinsi
untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi
pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov juga perlu mempublikasikan data
mutakhir Pemprov pada menu content yang terdiri dari 12 items.
Selanjutnya,
Gubernur membuat Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada
bupati/walikota untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam
website resmi pemerintah kab/kota. Selain itu, Pemprov perlu
melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Instruksi Gubernur
tersebut. Pemprov juga berkoordinasi dengan bupati/walikota di wilayah
masing-masing agar segara melakukan percepatan bagi daerah yang belum
mengimplementasikan Instruksi Gubernur serta melaporkan perkembangan
data dan menu content TPAD kepada Mendagri. Tahun 2013, UKP4 menetapkan
rencana aksi di daerah. Saat ini, UKP4 telah menetapkan daerah-daerah
sebagai proyek percontohan (pilot project) pelaksanaan TAPD. Sebagai
tahap awal, TAPD dilaksanakan di 99 daerah provinsi dan kab/kota, yakni
33 provinsi, 33 kabupaten, dan 33 kota. Dalam hal ini, daerah
bertanggungjawab langsung terhadap UKP4 terkait penilaian terhadap
rencana aksi daerah. Ditjen Keuangan Daerah berkewajiban membina TPAD
pada 99 daerah (provinsi dan kab/kota). Tugas Kemendagri c.q. Ditjen
Keuangan Daerah adalah mendorong daerah agar mulai melaksanakan TAPD,
termasuk melakukan verifikasi atas rencana aksi yang sudah disepakati
oleh UKP4 dan daerah.
Sumber :Keuda-Kemendagri
Transparasi sangat menguntungkan rakyat
BalasHapus